Jakarta (Beritatrans.com) -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) di Jawa-Bali yang dimulai sejak 19 Oktober berakhir hari ini, Senin (1/11). Sementara PPKM di luar Jawa-Bali berlaku selama dua pekan atau baru akan berakhir pada 8 November.